KOPERASI JASA BINTANG MUDA 88

Alamat: Lembang Tumbang Datu, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan

Layanan Kami

Pendaftaran Anggota

Mudah dan cepat mendaftar sebagai anggota koperasi dengan proses yang transparan.

Layanan Simpanan

Berbagai jenis simpanan seperti Pokok, Wajib, Silver, Bigmall, dan Platinum.

Laporan Keuangan

Laporan transparan dan mudah diakses untuk semua anggota koperasi.

SISTEM ONLINE DAN MOBILE
  • Menghubungkan Koperasi Menggunakan Jaringan aplikasi ke daerah-daerah dengan biaya lebih ekonomis sehingga efisien ke Anggota.
  • Anggota bisa melakukan Transaksi secara real-time.
  • Transaksi dan pelaporan keuangan akan diakses di sistem secara Real Time.
CASHLESS SYSTEM PAYMENT
  • Transaksi Cashless untuk memudahkan rekap transaksi antar Anggota.
  • Menghindari Anggota koperasi yang masih menabung di Bank untuk melihat saldo dan riwayat transaksi, sehingga mengurangi biaya materai lebih tinggi dan Administrasi lainnya.
  • Anggota akan Menyimpan sumber Dana untuk diputar kembali ke Anggota.
KOPMART (Marketplace Koperasi)
  • Sebuah Aplikasi untuk menampung Koperasi dan Anggota Koperasi yang menjual Produk-Produk dengan sistem digital.
  • Anggota yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan harga lebih murah dari Aplikasi koperasi.
  • Anggota dapat melakukan transaksi belanja dan melakukan pembayaran melalui sistem cashless dengan Aplikasi koperasi.

PENDIRIAN

NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN

  1. Koperasi Jasa Bintang Muda 88 berkedudukan di :
    • Jalan: Sangalla
    • Desa: Tumbang Datu
    • Kecamatan: Sangalla Utara
    • Kabupaten: Tana Toraja
    • Propinsi: Sulawesi Selatan
    • Telp/Fax: (0423)2890727
  2. Daerah kerja koperasi meliputi Provinsi Sulawesi Selatan dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.

LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Koperasi Jasa Bintang Muda 88 berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi Jasa Bintang Muda 88 berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi Jasa Bintang Muda 88 dalam melaksanakan kegiatannya mengacu pada prinsip-prinsip koperasi yaitu :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengawasan oleh Anggota dilakukan secara demokratis.
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
  • Merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota; pengurus, pengawas dan karyawan, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan kemanfaatan koperasi.
  • Melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional dan internasional.
  • Bekerja untuk pembangunan yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati Anggota.

VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi Koperasi Jasa Bintang Muda 88 adalah: “Hadir Untuk Gerakan Membangun Kampung”.

Misi Koperasi Jasa Bintang Muda 88 adalah:

  • Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera melalui jasa pelayanan koperasi kepada masyarakat dan anggota.
  • Mengembangkan ekonomi masyarakat yang adil dan demokratis berazaskan kekeluargaan, serta mencarikan solusi financial bagi anggota.
  • Mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan berkualitas.

Koperasi Jasa Bintang Muda 88 bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, koperasi menyusun Rencana Strategis (Renstra).

Memajukan kesejahteraan masyarakat umumnya dengan melakukan kegiatan dan pelayanan usaha simpan pinjam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Ikut serta mengembangkan program pelayanan Yayasan Titian KBM88 dalam hal pembinaan organisasi, pengembangan ekonomi, layanan sosial, keagamaan dan lingkungan hidup.

KEANGGOTAAN

SYARAT KEANGGOTAAN

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
  • Berkedudukan dan berdomisili di wilayah provinsi Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
  • Telah menyatakan kesanggupan tertulis dalam Formulir Pendaftaran untuk melunasi Saldo Awal Simpanan Pokok, simpanan wajib, Simpanan Silver dan Simpanan Bigmal yang besarannya sesuai pilihan Paket Pinjaman Modal Tabungan (PMT) sebagai modal sendiri dan modal penyertaan dengan pembagian hasil 10% per tahun pada Simpanan Platinum.
  • Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-Peraturan Khusus Koperasi Jasa Bintang Muda 88.
  • Bersedia dikontrak selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila anggota mengajukan penutupan buku sebelum masa kontrak berakhir, maka akan dikenakan pinalti sebesar 50% dari total simpanan pokok/kapital.
  • Tidak pernah menjadi pengurus/pengawas/pengelola di koperasi lain.
  • Tidak memiliki hubungan dengan pengurus lain seperti suami, istri, anak dan mantan pengurus & sengayokan menyangkut kepengurusan di koperasi lain.
  • Koperasi hanya melayani anggota dan tidak melayani orang yang bukan anggota (Koperasi Close Loop).

PENGESAHAN ANGGOTA

  1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi antara lain :
    • Melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bigmal, simpanan silver dan simpanan wajib yang besarnya sesuai paket pinjaman modal (PMT).
    • Setelah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani buku daftar anggota koperasi.
    • Koperasi hanya melayani anggota saja dan tidak melayani orang yang bukan anggota (Koperasi Close Loop).
  2. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan Koperasi Jasa Bintang Muda 88 dapat berakhir karena :
    • Meninggal dunia.
    • Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
    • Minta berhenti karena atas kehendak sendiri.
    • Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku pada Koperasi Jasa Bintang Muda 88.
  2. Dalam hal anggota diberhentikan oleh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian d maka kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam rapat anggota.
  3. Rapat anggota sebagaimana ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan pengurus tentang pemberhentian anggota.
  4. Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga atau peraturan khusus dan kebijakan lainnya.
  5. Berakhirnya keanggotaan Koperasi Jasa Bintang Muda 88 sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, setelah namanya dihapus dari buku daftar anggota koperasi.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PRODUK SIMPANNAN

Simpanan Produktif yang dikelola Koperasi adalah sebagai simpanan kapital beserta penyertaan modal anggota kepada koperasi yang terdiri dari:

  • Simpanan Platinum
  • Simpanan Silver
  • Simpanan Bigmall
  • Simpanan Wajib

SIMPANAN PLATINUM

  1. Simpanan Platinum bersifat wajib dan menjadi tanggung jawab anggota untuk membayar saldo awal sebagai penyertaan modal sesuai dengan paket yang dipilih dan diberikan bunga 0.8% per bulan atau 10% per tahun dengan rincian sebagai berikut:
    • Paket PMT Rp.2.000.000,00 - Simpanan Platinum Rp.-
    • Paket PMT Rp.3.500.000,00 - Simpanan Platinum Rp.1.500.000,00
    • Paket PMT Rp.5.000.000,00 - Simpanan Platinum Rp.3.000.000,00
    • Paket PMT Rp.10.000.000,00 - Simpanan Platinum Rp.8.000.000,00
  2. Simpanan Platinum dapat ditarik 2 kali dalam satu tahun dengan batas limit sebesar saldo awal pinjaman modal tabungan (PMT) dan tidak dapat ditarik selama masa pinjaman berjalan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Platinum pada koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

SIMPANAN WAJIB

  1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan wajib yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
  2. Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala sebesar Rp.20.000,00 setiap bulan.
  3. Simpanan wajib bersifat wajib dan menjadi tanggung jawab anggota untuk membayar saldo awal sebagai modal penyertaan sesuai dengan paket yang dipilih dengan rincian sebagai berikut:
    • Paket PMT Rp.2.000.000,00 - Simpanan Wajib Rp.1.000.000,00
    • Paket PMT Rp.3.500.000,00 - Simpanan Wajib Rp.1.500.000,00
    • Paket PMT Rp.5.000.000,00 - Simpanan Wajib Rp.2.000.000,00
    • Paket PMT Rp.10.000.000,00 - Simpanan Wajib Rp.5.000.000,00

Hubungi Kami

Alamat: Lembang Tumbang Datu, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan

Telepon: 082192064998

Email: info@bintangmuda88.co.id

Ikuti kami di media sosial untuk update terbaru.